Powered By Blogger

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Kawasan Pesisir merupakan wilayah yang strategis sekaligus paling rentan terhadap perubahan, gangguan dan pencemaran oleh manusia. Dikatakan daerah yang strategis karena hampir semua kawasan pesisir di Indonesia merupakan pintu gerbang utama aktivitas ekonomi kelautan di wilayahnya masing-masing, sementara dikatakan paling rentan terhadap perubahan yang terjadi secara alami, akibat aktivitas manusia, maupun kombinasi dari keduanya. Namun diantara faktor-faktor tersebut, pengaruh aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan merupakan penyebab utamanya. Fakta menunjukkan, kondisi kawasan pesisir di berbagai penjuru tanah air mengalami kerusakan ekosistem yang sangat mencemaskan, misalnya kerusakan terumbu karang, kerusakan mangrove, erosi pantai, maupun pencemaran.
Pencemaran merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan ekologis kawasan pesisir saat ini, umumnya disebabkan oleh akumulasi limbah dari aktivitas manusia di wilayah pesisir sendiri, maupun limbah dari aktivitas manusia dari daerah hulu dan hilir yang dialirkan melalui aliran sungai pada suatu Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS merupakan daerah yang menghubungkan daratan di hulu dengan kawasan pesisir, sehingga pencemaran di kawasan hulu akan berdampak pada kawasan pesisir.
Sebagai konsekuensi dari negara kepulauan, kawasan pesisir di Indonesia berkembang menjadi kawasan dengan pertumbuhan yang cukup pesat, mengingat kawasan pesisir dapat menyediakan ruang dengan aksesibilitas tinggi dan relatif murah dibandingkan dengan ruang daratan di atasnya (Bengen, 1999). Oleh karena itu, pesisir menjadi tempat tujuan pergerakan penduduk. Hampir 60% jumlah penduduk di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makasar menyebar ke daerah pesisir (Adibroto, 1999 : 125 ; Dahuri, et al. 2001). Dalam kaitan dengan kemudahan akses dan hubungan antar pulau dan antar wilayah itulah sebagian besar kota-kota di Indonesia berada di kawasan pesisir. Berdasarkan fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa pengelolaan kawasan pesisir merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menunjang pembangunan di Indonesia.
Menurut Pratikto (2006), kebijakan desentralisasi kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999/32 Tahun 2004, khususnya pasal pada pasal 10 ayat 2 dan 3, telah diinterpretasikan secara berbeda, menyangkut batas kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Hal ini menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan wilayah pesisir masih dilakukan dalam batasan wilayah administratif. Dikeluarkannya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjawab kesimpangsiuran tersebut dengan konsep pengelolaan pesisir secara terpadu.
Asas keterpaduan pada pasal 3 huruf c tersebut menurut Pratikto (2006), sesungguhnya mengandung arti keterpaduan secara horisontal dan vertikal. Secara horisontal, harus ada keterpaduan perencanaan antar sektor, misalnya pertanian dan konservasi yang berada di DAS hulu, sektor perikanan (tangkap maupun budidaya), sektor pariwisata, perhubungan laut, serta pengembangan kota. Sedangkan keterpaduan perencanaan secara vertikal meliputi keterpaduan kebijakan perencanaan dan operasional mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Lebih jauh, Pratikto (2006) menjelaskan bahwa konsep pengelolaan kawasan pesisir terpadu seyogyanya menggunakan pendekatan batas-batas ekologis (ecoregion approach), salah satunya dengan menempatkan DAS sebagai basis perencanaan, sehingga dampak dari kegiatan pertanian, industri maupun pembangunan perkotaan di DAS perlu diperhatikan.


KONSEP DASAR PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU (PWPT)

Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu dahulu dikenal istilah Integrated Coastal Zone Management (ICZM) pertama kali dikemukakan pada Konferensi Pesisir Dunia (World Conference of Coast) yang digelar pada tahun 1993 di Belanda. Pada forum tersebut, PWPT diartikan sebagai proses paling tepat menyangkut masalah pengelolaan pesisir, baik untuk kepentingan saat ini maupun jangka panjang, termasuk di dalamnya  akibat kerugian habitat, degradasi kualitas air akibat pencemaran, perubahan siklus hidrologi, berkurangnya sumber daya pesisir, kenaikan muka air laut, serta dampak akibat perubahan iklim dunia (Subandono, et al, 2009). Lebih jauh, Subandono, et al, (2009) juga menyatakan bahwa konsep PWPT menyediakan suatu kerangka perencanaan dan pengelolaan yang tepat dalam menaklukkan berbagai kendala dan permasalahan dalam pengelolaan wilayah pesisir, seperti adanya pengaturan institusi yang terpecah-pecah, birokrasi yang berorientasi pada satu sektor, konflik kepentingan, kurangnya prioritas, kepastian hukum, minimnya pengetahuan kedudukan wilayah dan faktor sosial lainnya, serta kurangnya informasi dan sumberdaya.
Dahuri, et al, (2001) mendefenisikan PWTP sebagai suatu pendekatan pengelolaan pesisir yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu (integrated) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal itu maka keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir dan laut mencakup empat aspek, yaitu : (a) keterpaduan wilayah/ekologis; (b) keterpaduan sektoral; (c) keterpaduan kebijakan secara vertikal; (d) keterpaduan disiplin ilmu; dan (d) keterpaduan stakeholder. Dengan kata lain, penetapan komposisi dan laju/tingkat kegiatan pembangunan pesisir yang optimal akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang dapat dirasakan oleh segenap stakeholders secara adil dan berkelanjutan. Pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu pada dasarnya merupakan suatu proses yang bersifat siklikal. Dengan demikian terlihat bahwa pendekatan keterpaduan pengelolaan/pemanfaatan kawasan pesisir dan laut menjadi sangat penting, sehingga diharapkan dapat terwujud one plan dan one management serta tercapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


BATASAN EKOLOGIS DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Menurut Pratikto, (2006), dasar dari pengelolaan suatu kawasan adalah tata ruang. Tujuan utama dari penataan ruang tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat (kepentingan ekonomis) dan pertumbuhan serta kelestarian ekosistem. Untuk mencapai hal tersebut maka perlu dikembangkan model penataan ruang yang komprehensif dan mendalam (whole planning model), terutama dalam perencanaan kawasan terpadu (integrated areal planning) yang tidak berdasarkan batas administrasi saja. Untuk mencapai perencanaan kawasan yang terpadu diperlukan pendekatan-pendekatan antara lain ekoregion (ecoregion approach), sedimen sel (cediment cell approach) dan pendekatan berbasis catchment area (watershed approach).
Konsep batasan ekologis dalam pengelolaan wilayah pesisir harus berisikan upaya mengintegrasikan empat komponen penting yang merupakan satu kesatuan meliputi a) Batasan wilayah perencanaan : natural domain (bukan batasan administratif) ; b) Kawasan pesisir sebagai dasar pengelolaan kawasan di hulunya ; c) Pendekatan Keterpaduan meliputi integrasi ekosistem darat-maritim, integrasi perencanaan sektoral (horisontal), integrasi perencanaan vertikal dan integrasi sains dengan manajemen; dan d) Alokasi ruang proporsional, dimana 30% dari wilayah perencanaan merupakan lahan alami.
Dalam tatanan ekologi, DAS merupakan daerah yang menghubungkan antara hulu, hilir dan kawasan pesisir, dimana aktivitas manusia di daerah hulu dan hilir mempengaruhi kondisi di kawasan pesisir, baik akibat pencemaran maupun sedimentasi akibat erosi pada DAS. Karena keterkaitan inilah, maka pengelolaan suatu kawasan pesisir harus diintegrasikan dengan pengelolaan DAS.
Dengan demikian konsep pendekatan ecoregion suatu DAS harus berintikan empat komponen penting yang merupakan suatu kesatuan (bukan urutan prioritas), yaitu:
a. Batasan Wilayah Perencanaan : natural domain
Batasan perencanaan berdasarkan pada kesamaan karakteristik fenomena alami (natural domain) – dalam makalah ini : DAS – dan bukan pada batasan administratif.
b. Kawasan pesisir sebagai dasar pengelolaan kawasan di hilir/hulunya
Kawasan pesisir selalu menerima dampak baik dari kegiatan di kawasan hilir/hulu maupun di kawasan pesisir sendiri, disamping mempunyai fungsi ekologis tersendiri yang penting dan perlu dijaga kelestarian fungsi-fungsinya. Untuk itu, bagi suatu pendekatan ekoregion Suatu DAS yang terpadu, pertimbangan terhadap keterkaitan fungsional antar kawasan (hulu dan hilir) dan keunikan karakteristik kawasan pesisir dikaitkan dengan fungsi ekologisnya merupakan aspek penting untuk tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, dalam suatu Pendekatan Ecoregion Suatu DAS, kawasan pesisir harus menjadi dasar dalam pengelolaan kawasan hilir/hulunya.
c. Keterpaduan ; maka dalam konsep pendekatan ecoregion suatu das harus  memperhitungkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Keterpaduan ekosistem darat dengan laut (land-ocean interaction)
- Keterpaduan pengelolaan secara horisontal (antar sektor-sektor pembangunan)
- Keterpaduan pengelolaan secara vertikal (lokal, regional, nasional)
- Keterpaduan stakeholder, pengelolaan menjadi tanggung jawab pemerintah, swasta maupun masyarakat.
- Keterpaduan sains dan manajemen (perhitungan dan pertimbangan-pertimbangan akademis sebagai input kebijakan)
d. Alokasi ruang yang proporsional ; dihubungkan dengan fungsi kapasitas asimilasi lingkungan dan Daya Dukung Lingkungan. Pada Konsep Pendekatan Ecoregion Suatu DAS harus memperhitungkan secara cermat fungsi kapasitas asimilasi dan daya dukung lingkungan melalui keserasian pola pemanfaatan ruang antara a) kawasan budidaya, b) kawasan penyangga, dan c) kawasan lindung. Kawasan lindung merupakan wilayah preservasi yang harus dialokasikan dalam suatu wilayah perencanaan minimal mencapai 30 % berupa lahan alami atau hutan (dapat berupa hutan lindung, hutan produksi atau hutan wisata) untuk tercapainya keseimbangan antara wilayah terbangun dengan wilayah alami. Sehingga alokasi ruang dalam kegiatan penataan ruang tidak hanya menata berbagai kegiatan pembangunan secara spasial yang dikaitkan dengan kesesuaian lahan saja, tapi juga memperhitungkan dan mempertimbangkan dampak yang terjadi akibat pembangunan terhadap lingkungan agar dampak negatif dapat dihindari dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan.


PENDEKATAN NEGOSIASI DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Pengelolaan kawasan pesisir terpadu hendaknya dilakukan dengan prinsip-prinsip “good governance” yaitu keterbukaan (openness), partisipasi (participation), akuntabilitas (accountability), efektivitas (effectiveness) dan keterhubungan (coherence), dan juga dengan saling menghargai (respect), transparan (transparency) dan kepercayaan (trust) (Stead).
Aspek negosiasi juga menjadi salah satu faktor penting suksesnya pengelolaan pesisir. Negosiasi antara komunitas hulu/hilir dengan pesisir, sektor, stakeholder (pemerintah, swasta dan masyarakat), maupun akademisi akan lebih menegaskan prinsip-prinsip utama dalam PWPT. Pendekatan negosiasi mengarahkan PWPT pada konsep pengelolaan yang lebih bersifat lokal. Artinya PWPT pada suatu kawasan pesisir akan berbeda dengan kawasan pesisir lainnya, tergantung dari karakteristiknya masing-masing, misalnya kondisi ekosistem, sosial ekonomi masyarakat maupun adat kebiasaan masyarakat lokal, dan lain-lain.
Pengelolaan yang bersifat partisipasi tidaklah sama dengan negosiasi. Perbedaan antara partisipasi dengan negosiasi adalah bahwa dalam negosiasi, para stakeholder ikut ambil bagian dalam suatu proses yang aktif untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Sedangkan dalam partisipasi, peran masyarakat lokal sebagai salah satu stakeholder tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, hanya sebatas pada dengar pendapat atau sosialisasi untuk menyukseskan suatu pengelolaan yang dirumuskan oleh pemerintah dan swasta. Ketika masyarakat mengajukan petisi menentang suatu pengelolaan kawasan pesisir yang dinilai tidak ramah lingkungan, sebagai suatu bentuk partisipasi, seringkali tidak mempengaruhi kebijakan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Terkait dengan pengelolaan kawasan pesisir dalam batasan ekologis, dimana DAS sebagai kawasan yang tidak terpisahkan dalam rencana pengelolaan, maka proses negosiasi tentunya dapat menjadi jawaban terhadap permasalahan lingkungan di DAS dan dampaknya terhadap pencemaran di kawasan pesisir. Dengan cara ini, maka proses negosiasi antara stakeholder yang mendapat keuntungan dari pengelolaan kawasan yang baik di pesisir dengan pihak yang menjaga kondisi ekologi dalam pengelolaan di hulu/hilir dapat berinteraksi secara langsung untuk mencapai kesepakatan, mungkin mengenai rehabilitasi dan kompensasi.
Pendekatan negosiasi menggabungkan kemampuan negosiasi untuk melibatkan semua stakeholder dalam pengelolaan kawasan pesisir terpadu dengan pendekatan ekologis, dimana kawasan pesisir dan DAS diperlakukan sebagai suatu ekosistem yang utuh. Negosiasi pada dasarnya menguatkan konsep pengelolaan kawasan pesisir terpadu karena memperlakukan pesisir dan DAS sebagai suatu ekosistem yang utuh, dimana semua subsistem dan sektor-sektor buatan manusia yang terletak dalam pengelolaan kawasan pesisir dan DAS yang berbeda-beda, dipandang sebagai sesuatu yang saling berkaitan (coherens) dan saling tergantung, sehingga tidak ada permasalahan atau sektor yang ditangani secara terpisah.


KESIMPULAN

Pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan pengelolaan kawasan DAS, yang merupakan satu kesatuan ekosistem. Degradasi lingkungan perairan pesisir merupakan hasil akibat kegiatan manusia yang tidak hanya bersumber di kawasan pesisir itu sendiri, namun juga bersumber di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang mengalir ke kawasan pesisir. Penanganan permasalahan pencemaran perairan misalnya, memerlukan penanganan menyeluruh terhadap seluruh aktifitas penghasil limbah di sepanjang DAS, mulai dari daerah hulu. Tanpa melakukan pengelolaan menyeluruh melibatkan area DAS, akan menjadikan upaya pengelolaan kawasan pesisir, khususnya pengelolaan pencemaran akan menjadi kurang mengenai sasaran dan sifatnya sementara saja.
Pengelolaan kawasan pesisir terpadu hendaknya dilakukan dengan prinsip-prinsip “good governance” yaitu keterbukaan (openness), partisipasi (participation), akuntabilitas (accountability), efektivitas (effectiveness) dan keterhubungan (coherence), dan juga dengan saling menghargai (respect), transparan (transparency) dan kepercayaan (trust).
Perlakuan kawasan pesisir dan DAS serbagai suatu kesatuan ekosistem, sejalan dengan konsep pengelolaan secara terpadu (integrated) dimana semua stakeholder di kawasan pesisir dan DAS, tidak hanya berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan pesisir dan DAS, namun juga turut aktif (bernegosiasi) dalam perumusan kebijakan dan konsep pengelolaan kawasan tersebut, sesuai dengan kondisi lokal di masing-masing kawasan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

2 comments:

Rachmany mengatakan...

Asslmkm, ikut ngopi ya, utk tgs kuliah. Trims ilmunya.

Unknown mengatakan...

makasihh, narasumber..

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger